KPU: 686 TPS Pemungutan Suara Ulang, Batas Waktu Hari ini

24 Februari 2024, 08:40 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari /Nandai Bengkulu

MANADOKU.COM – Pemungutan suara ulang dilaksanakan di 686 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan dan 497 Desa/Kelurahan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan, pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024.

Meski demikian, jumlah TPS yang akan pemungutan suara ulang berbeda dengan yang direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Bawaslu RI merekomendasikan jumlah TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang adalah sebanyak 780 TPS.

Baca Juga: Waduh! Informasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Beredar, KPU Manado Justru Bilang Begini

Hasyim Asy’ari mengatakan, saat ini pihaknya masih mengonsolidasikan data, sehingga jumlah TPS yang menggelar pemungutan suara ulang baru sampai di angka tersebut.

KPU juga, kata Hasyim, akan memerintahkan jajaran di tingkat provinsi, kabupaten, kota, termasuk badan ad hoc untuk mengkaji data yang ada.

"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual, maka laksanakan. Tapi kalau sekiranya hasil kajian berkata lain, maka sampaikanlah itu kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang (PSU).

Sebanyak 132 TPS juga direkomendasikan untuk pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL).

Sedangkan sebanyak 584 TPS direkomendasikan untuk menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).

Dengan demikian, rekomendasi Bawaslu RI secara keseluruhan berjumlah 1.496 TPS, dan dapat berlangsung paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu.

"Rekomendasi ini dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pilih pemilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS, dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," kata anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Rabu 21 Februari 2024.

Rekomendasi itu, kata Lolly, dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Menurut Lolly, penyebab adanya rekomendasi tersebut adalah untuk mengakomodasi pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan (suket), serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.

Lolly juga mengatakan alasan rekomendasi Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) adalah adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya, yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak bisa berlangsung.

Lanjutnya, rekomendasi PSS adalah karena terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.

Makanya, Lolly mengingatkan bahwa batas waktu pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah tanggal 24 Februari 2024.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler