Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Status Pegawai Pemerintah Hanya Dua Jenis: Ini Penjelasan Menpan-RB

18 Januari 2022, 20:37 WIB
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo menegaskan tahun 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.  /Portal Bandung Timur/hp.sisanti/

MANADO HITS — Status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dihapus pada 2023 mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo mengungkapkan setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.

Kebijakan tersebut, kata Menpan-RB, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Timsus Maleo Cs Dibubarkan Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno, Begini Alasannya

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.

Dengan kebijakan itu, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis.

Antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemudian terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan.

Baca Juga: Masyarakat Kecamatan Singkil Butuh SMP dan SMA Negeri

Tjahjo Kumolo menyampaikan tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing. "Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," ujarnya.

Menurut Tjahjo, di tahun 2022 pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga mengkaji dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang bakal diterapkan di seluruh instansi.

"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu," ucap Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Buruan Login Dashboard Kartu Prakerja, Cukup Klik Link Bisa Dapat Rp2,5 - Rp10 Juta Tanpa Daftar Gelombang 23

"Khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," sambungnya.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul Status Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah akan Dihapus pada 2023***

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler