Gaji 13 Dicairkan Mulai 5 Juni 2023, Begini Besaran Nilai yang Akan Diterima PNS

- 3 Juni 2023, 07:25 WIB
Ilustrasi- Inilah besaran gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan ASN
Ilustrasi- Inilah besaran gaji 13 PNS, PPPK, TNI-Polri hingga pensiunan ASN /Kementerian perindustrian/

Siapa saja yang berhak menerima gaji 13? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2023 Pasal 2.

Penerima gaji 13 meliputi ASN yang terdiri dari PNS, CPNS, dan PPPK, anggota TNI/Polri, pensiunan, serta pejabat negara. Besaran gaji 13 bagi PNS telah diatur dalam beleid yang mencakup 38 halaman.

Adapun sumber dana untuk gaji 13 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Besaran gaji 13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Baca Juga: Film Horor The Boogeyman Siap Uji Nyali Penonton di Bioskop Indonesia 9 Juni Mendatang

Selain itu, terdapat juga gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gaji 13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan hingga 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Besaran gaji 13

Berikut daftar besaran gaji 13 PNS yang mulai dicairkan pada 5 Juni 2023, seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat Hai Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x