Warga yang Tolak Tambang Sangihe Tak Diizinkan Bertemu dengan Kuasa Hukum, LBH: Itu Diskriminasi

- 19 Oktober 2022, 18:42 WIB
Warga yang Tolak Tambang Sangihe Tak Diizinkan Bertemu dengan Kuasa Hukum, LBH: Itu Diskriminasi
Warga yang Tolak Tambang Sangihe Tak Diizinkan Bertemu dengan Kuasa Hukum, LBH: Itu Diskriminasi /LBH Manado/

MANADO HITS- Kuasa hukum Frank Kahiking dari LBH Manado, Robison Saul, warga Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan keberatan atas perlakuan pihak Lapas IIB Tahuna terhadap kliennya. Pasalnya mereka dihalangi bertemu dengan Robison, padahal kedatangan tim kuasa hukum ke Lapas IIB terkait persiapan kepentingan pembelaan atas perkara yang sedang berproses.

"Kedatangan Tim Kuasa hukum untuk bertemu Robison pada Selasa 18 Oktober 2022 mendapat penghalangan oleh petugas lapas dengan alasan yang tidak berdasar yaitu keharusan memperoleh izin tertulis terlebih dahulu dari pengadilan,” kata Frank dalam keterangan tertulis, Rabu (19/10/2022).

Peristiwa itu terjadi di Lapas IIB Tahuna, pada Selasa (18/10), sekitar pukul 11.00 Wita. Pada saat itu pihaknya mendatangi lapas para petugas berdalih bahwa tim kuasa hukum harus mendapat izin tertulis sesuai instruksi pengadilan untuk dapat bertemu dengan Robison.

Baca Juga: Kapolres Bitung Dilaporkan soal Dugaan Tetapkan Tersangka Pakai Visum Bodong

Menurut dia, perlakuan pihak lapas melanggar pasal 69 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan ”Penasihat Hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

"Ini merupakan bentuk pelanggaran atas hak bantuan hukum dan perilaku yang tidak menghormati profesi advokat,"ujar dia.

Lanjut Frank, petugas lapas tak hanya melarang tim kuasa hukum bertemu dengan Robison, tapi juga melarang Widya Waty, istri Robison mengunjungi suaminya.

Sebelumnya kata Frank, pada saat istri kliennya mendatangi lapas pada 6 Oktober 2022. Dijelaskan Frank bahwa petugas lapas menyatakan Robison masih menjalani masa karantina selama 2 minggu, sehingga ia tidak dapat diizinkan bertemu dengan siapa pun.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kapolres Bitung soal Tetapkan Tersangka Pakai Visum Bodong

Halaman:

Editor: Gemeinshaft Mais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x