Warga yang Tolak Tambang Sangihe Tak Diizinkan Bertemu dengan Kuasa Hukum, LBH: Itu Diskriminasi

- 19 Oktober 2022, 18:42 WIB
Warga yang Tolak Tambang Sangihe Tak Diizinkan Bertemu dengan Kuasa Hukum, LBH: Itu Diskriminasi
Warga yang Tolak Tambang Sangihe Tak Diizinkan Bertemu dengan Kuasa Hukum, LBH: Itu Diskriminasi /LBH Manado/

Selanjutnya pada Rabu 12 Oktober 2022, istri Robison, Widya Waty meminta pihak Kepala Keamanan Lapas Hendro Martoyo agar bisa mempertemukan dirinya dengan suaminya. Pasalnya ia mendapati informasi bahwa sang suami dianiaya dan disiksa dalam sel tahanan lapas.

"Widya Waty dipersilahkan untuk datang dengan membawa KTP dan Kartu Vaksin ke-3, dengan syarat tidak boleh membawa wartawan," ujarnya.

Sementara, Jull Takaliuang dari Koalisi Save Sangihe Island (SSI) mengecam keras dugaan tindak penyiksaan terhadap Robison Saul yang dilakukan oleh petugas di Lapas Tahuna. Tak hanya itu, pihaknya merasakan dan melihat adanya penerapan hukum yang janggal dan berlebihan kepada Robison Saul.

"Dia dikenakan pasal Undang-Undang Darurat, padahal Robison tidak melakukan pembunuhan massal, bahkan Ia tidak melakukan kejahatan kemanusiaan. Robison hanya melindungi Pulau Sangihe dari tambang emas,” kata Jull.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bharda E Beri Catatan Khusus soal Dakwaan JPU

Senada, Andrie Yunus dari KontraS menjelaskan kasus yang dialami oleh Robison kembali menunjukkan bahwa negara justru lebih melindungi korporasi perusak lingkungan dan memilih untuk mengorbankan keselamatan warga penolak tambang.

Selain itu, penganiayaan yang dialami oleh Robison merupakan bentuk pelanggaran atas undang-undang sehinga seharusnya polisi dan Kementerian Hukum dan HAM harus menindak tegas petugas lapas yang bertindak sewenang-wenang terhadap Robison.

“Tidak ada toleransi sedikitpun atas tindakan penyiksaan yang dialami oleh Robison Saul ketika ditahan di Lapas Kelas IIB, karena mereka yang mentoleransi tindakan penyiksaan adalah musuh umat manusia. Konstitusi kita sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28G UUD 1945 telah menjamin setiap warga negara untuk terbebas dari segala bentuk penyiksaan. Negara melalui Polri dan Dirjen PAS harus segera mengusut peristiwa yang dialami Robison Saul,” ujar Andri.

Halaman:

Editor: Gemeinshaft Mais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini