MANADOKU.COM - Terdapat banyak hal yang sebaiknya umat Muslim ketahui saat menjalankan ibadah puasa, khususnya terkait dengan hal-hal manusiawi seperti "mimpi basah" di siang hari atau saat menjalankan puasa.
Menurut syari’at Islam, keluarnya air mani akibat hubungan suami istri atau bersetubuh saat berpuasa dapat membatalkan puasa. Bahkan orang yang melakukan tindakan ini juga wajib membayar kaffarah atau sanksi.
Kaffarah ini melibatkan berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan memberi makan 60 orang miskin.
Dalam hadis, Rasulullah SAW menyatakan bahwa meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang meringankan dan bukan karena sakit tanpa membayar kaffarah tidak cukup sebagai gantinya.
Baca Juga: Tips Puasa: Mengatasi Haus Selama Ramadhan
Batalnya Puasa akibat Masturbasi dan Kontak Fisik
Puasa juga dianggap batal jika air mani keluar karena masturbasi atau kontak fisik, seperti bersentuhan hingga berciuman.
Masturbasi atau beronani, menurut beberapa ulama, memiliki konsekuensi yang sama dengan hubungan badan, yakni pembatalan puasa dan kewajiban membayar kaffarah.
Dalam konteks ini, kontak fisik antara laki-laki dan perempuan yang menyebabkan keluarnya air mani dapat membahayakan kesucian puasa.
Mimpi Basah dan Keabsahan Puasa
Berbeda dengan tindakan yang disengaja, keluarnya air mani karena mimpi basah tidak membatalkan puasa. Umat Islam yang mengalami mimpi basah di siang hari masih dapat melanjutkan puasanya hingga waktu maghrib.