Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mempertanyakan dasar An-Nadzir yang menggunakan kain dalam penentuan awal puasa.
Prof. Ruslan Muin, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulawesi Selatan, juga mengajukan pertanyaan tentang perhitungan kelompok An-Nadzir dalam menetapkan pergantian bulan, mengingat hal ini sangat penting dalam menentukan awal puasa.
"Yang terpenting kita berangkat dari suatu prinsip, bahwa melihat bulan dengan benar dan sah, itu petunjuk dalam agama kita," tegas Ruslan.
"Jelas bahwa berpuasa saat melihat bulan dan berbuka saat melihat bulan, itulah kunci utamanya," tambahnya.***