- Menjalankan ajaran agama Islam dengan baik.
- Dalam mengamalkan ritual ibadah mahdhah seperti sholat, tidak boleh melibatkan atau mengundang umat yang berbeda agama.
- Menjalin hubungan sosial kemanusiaan dan muamalah dengan baik dan dapat dilakukan dengan siapapun.
- Dibolehkan untuk menjenguk saudara-saudara kita yang sakit meskipun berbeda agama dan mendatangi untuk berbela sungkawa jika diantara mereka ada yang meninggal dunia.
- Dibolehkan untuk datang memenuhi undangan saudara-saudara kita yang beda agama dalam acara pernikahan dan acara-acara lain yang tidak bertentangan dengan syariat agama.
- Dibolehkan untuk memakan hidangan saudara-saudara kita yang beda agama dengan syarat memenuhi kehalalannya dan baik. Apabila ada keraguan maka dapat ditolak dengan cara yang baik.
- Umat Islam diharamkan mengikuti ritual ibadah di luar ajaran agama Islam termasuk mengsyiarkannya seperti penggunaan atribut dan lain-lain, sesuai yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tahun 1981 dan tahun 2016.
- Umat Islam diperintahkan menjaga kerukunan umat beragama dan dilarang mengganggu, menghina dan menistakan ajaran agama lain.
Demikian maklumat ini dibuat untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi umat Islam.***