MUI Manado Terbitkan Maklumat Pengamalan Akidah, Ibadah dan Muamalah

- 22 Februari 2023, 18:56 WIB
Ketua MUI Kota Manado KH. Yaser Bin Salim Bachmid
Ketua MUI Kota Manado KH. Yaser Bin Salim Bachmid /Istimewa/

- Menjalankan ajaran agama Islam dengan baik.

- Dalam mengamalkan ritual ibadah mahdhah seperti sholat, tidak boleh melibatkan atau mengundang umat yang berbeda agama.

- Menjalin hubungan sosial kemanusiaan dan muamalah dengan baik dan dapat dilakukan dengan siapapun.

- Dibolehkan untuk menjenguk saudara-saudara kita yang sakit meskipun berbeda agama dan mendatangi untuk berbela sungkawa jika diantara mereka ada yang meninggal dunia.

- Dibolehkan untuk datang memenuhi undangan saudara-saudara kita yang beda agama dalam acara pernikahan dan acara-acara lain yang tidak bertentangan dengan syariat agama.

- Dibolehkan untuk memakan hidangan saudara-saudara kita yang beda agama dengan syarat memenuhi kehalalannya dan baik. Apabila ada keraguan maka dapat ditolak dengan cara yang baik.

- Umat Islam diharamkan mengikuti ritual ibadah di luar ajaran agama Islam termasuk mengsyiarkannya seperti penggunaan atribut dan lain-lain, sesuai yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tahun 1981 dan tahun 2016.

- Umat Islam diperintahkan menjaga kerukunan umat beragama dan dilarang mengganggu, menghina dan menistakan ajaran agama lain.

Demikian maklumat ini dibuat untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi umat Islam.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini