MUI Manado Terbitkan Maklumat Pengamalan Akidah, Ibadah dan Muamalah

- 22 Februari 2023, 18:56 WIB
Ketua MUI Kota Manado KH. Yaser Bin Salim Bachmid
Ketua MUI Kota Manado KH. Yaser Bin Salim Bachmid /Istimewa/

MANADOKU, Pikiran Rakyat - MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Manado akhirnya mengeluarkan maklumat tentang pengamalan akidah, ibadah dan muamalah.

Maklumat tertanggal 13 Rajab 1444 Hijriah tersebut diketahui ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kota Manado KH. Yaser Bin Salim Bachmid dan Sekretaris Syuaib Sulaiman, S.Ag., M.Pd.

Menurut Ketua MUI Kota Manado KH. Yaser Bin Salim Bachmid, maklumat tentang pengamalan akidah, ibadah dan muamalah diterbitkan dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: BAKOMUBIN Sulawesi Utara Apresiasi Rencana Bamusi Sulawesi Utara Gelar Khitanan Massal Gratis

"Khususnya karena kehidupan bermasyarakat tidak dapat dihindari dari keberagaman suku, ras dan agama, khususnya masyarakat di kota Manado," ujarnya kepada wartawan, Rabu 22 Februari 2023.

Dengan kondisi yang ada di masyarakat Manado, Yaser mengatakan bahwa umat Islam dituntut untuk dapat menjalankan dan mengamalkan tuntunan agama dengan baik, dan pada sisi lain juga harus dapat bersosialisasi dengan masyarakat secara baik pula.

"Maklumat ini dimaksudkan agar kita dapat menjaga akidah dan menjalankan ibadah dengan baik sekaligus dapat bermuamalah memelihara dan menjaga hubungan baik pula di tengah-tengah kehidupan masyarakat kota Manado yang beragam," ungkap Yaser, menjelaskan.

Adapun maklumat kepada umat Islam Kota Manado adalah sebagai berikut:

- Menjalankan ajaran agama Islam dengan baik.

- Dalam mengamalkan ritual ibadah mahdhah seperti sholat, tidak boleh melibatkan atau mengundang umat yang berbeda agama.

- Menjalin hubungan sosial kemanusiaan dan muamalah dengan baik dan dapat dilakukan dengan siapapun.

- Dibolehkan untuk menjenguk saudara-saudara kita yang sakit meskipun berbeda agama dan mendatangi untuk berbela sungkawa jika diantara mereka ada yang meninggal dunia.

- Dibolehkan untuk datang memenuhi undangan saudara-saudara kita yang beda agama dalam acara pernikahan dan acara-acara lain yang tidak bertentangan dengan syariat agama.

- Dibolehkan untuk memakan hidangan saudara-saudara kita yang beda agama dengan syarat memenuhi kehalalannya dan baik. Apabila ada keraguan maka dapat ditolak dengan cara yang baik.

- Umat Islam diharamkan mengikuti ritual ibadah di luar ajaran agama Islam termasuk mengsyiarkannya seperti penggunaan atribut dan lain-lain, sesuai yang telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tahun 1981 dan tahun 2016.

- Umat Islam diperintahkan menjaga kerukunan umat beragama dan dilarang mengganggu, menghina dan menistakan ajaran agama lain.

Demikian maklumat ini dibuat untuk menjadi perhatian dan pedoman bagi umat Islam.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini