Berikut Arti, Sejarah Hukum dan Hikmah Sunat atau Khitan

6 Februari 2023, 09:26 WIB
Khitan Massal yang diselenggarakan Pemkab Sidoarjo dalam rangka hari jadi ke-164 lalu /Dok./Pemkabsidoarjo

MANADOKU, Pikiran Rakyat - Kekasih Nikita Mirzani yang bule, Antonio Dedola sunat setelah resmi menjadi mualaf beberapa waktu lalu.

Kekasih Nikita Mirzani sunat berdasarkan keinginan pribadi dan melakukannya usai berkomunikasi dengan keluarga atau orang tuanya.

Alhasil, Nikita Mirzani bersama kekasihnya saat ini menjadi trending topic pada mesin penelusuran Google, Senin 6 Februari 2023.

Namun pada kesempatan kali ini, MANADOKU tidak akan ikut membahas Nikita maupun kekasihnya yang sedang viral, melainkan terkait sunat atau Khitan dalam Islam.

Baca Juga: Renungan Islami 4 Februari 2023: Mencapai Kehidupan yang Berkualitas

Arti, Sejarah dan Hukum Khitan

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bojong Genteng Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Yudi Yansyah S.Pd.I mengatakan bahwa sunat atau Khitan secara bahasa berarti memotong, dan menurut syar'i artinya memotong kulit pada kemaluan laki-laki atau perempuan.

Adapun yang dipotong pada kemaluan laki-laki adalah kulit yang menutupi kepala dzakarnya dan biasa disebut dengan quluf.

Sedangkan pada perempuan adalah sebagian kulit yang berada di atas kemaluan yang berbentuk mirip cengger ayam.

Yudi Yansyah mengungkapkan bahwa Khitan dilakukan pertama kali oleh Nabi Ibrahim yang saat itu berusia 80 tahun.

Dengan kata lain, Khitan merupakan syari’at Nabi Ibrahim yang disyari’atkan pula kepada umat Nabi Muhammad SAW.

Apakah kewajiban atas syari'at ini berlaku juga untuk perempuan? Terkait hal ini, Yudi Yansyah menjelaskan hukum untuk laki-laki adalah wajib, sedangkan bagi perempuan sunnah dan jadi bagian dari fitrah agama.

Nabi Muhammad pernah bersabda tentang persoalan yang satu ini. Salah satunya diriwayatkan oleh Ahmad, At-Thabrany dan Al-Baihaqi.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الخِتَانُ سُنَّةٌ فِي حَقِّ الرِّجَالِ وَمَكْرَمَةٌ فِي حَقِّ النِّسَاءِ (رواه أحمد والطبراني والبيهقى)

"Dari Ibnu Abbas ra, dari Nabi SAW, “Khitan sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi wanita." (HR. Ahmad, At-Thabrany dan al-Baihaqi)

Hikmah Khitan

Yudi Yansyah mengatakan bahwa ada dua hikmah yang terkandung dari syariat ini, baik dari segi agama maupun kesehatan.

Dari sisi agama, hikmahnya yaitu sebagai pangkal fitrah syari’at Islam, sebagian cara bagi kesempurnaan agama, sebagai pembeda kaum muslim dengan pengikut agama lain, sebagai bukti ketaatan, dan menstabilkan hawa nafsu (syahwat).

Sedangkan hikmah dari segi kesehatan adalah membersihkan dari kotoran lemak dan lendir-lendir yang dapat menyebabkan penyakit peradangan dan pembusukan kemaluan, membebaskan dari kekangan ketika terjadi ketegangan, mengurangi kemungkinan terserang penyakit kanker dan menghindarkan dari kebiasaan kencing di tempat tidur.

Itulah arti, sejarah, hukum, dan hikmah dari sunat atau Khitan yang dikutip dari Kemenag Jabar.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Kemenag Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler