KPI Polisikan Pendeta Gilbert Lumoindong Karena Dugaan Penistaan Agama

- 21 April 2024, 07:19 WIB
Pendeta Gilbert Lumoindong dipolisikan
Pendeta Gilbert Lumoindong dipolisikan /Instagram/

MANADOKU.COM - Organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta telah mengambil langkah serius dengan melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong (GL) ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.

Presiden KPI, Pitra Romadoni Nasution, dalam sebuah keterangan tertulis mengungkapkan keputusan tersebut.

KPI DKI Jakarta, melalui Ketua KPI-nya, Sapto Wibowo Sutanto, telah mengajukan laporan polisi dengan nomor LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, pada tanggal 19 April 2024.

Pitra Romadoni Nasution menjelaskan pihaknya melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Pendeta Gilbert Bilang Gerakan Shalat Sulit, dr Suyanto Yusuf Jawab Begini!

"KPI berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti," kata Pitra yang juga sebagai kuasa hukum dari pelapor.

Menurutnya, situasi media sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL telah melukai perasaan umat Islam.

Oleh karena itu, KPI DKI Jakarta memutuskan untuk membuat laporan polisi terhadap GL dengan harapan dapat mengurangi ketegangan di masyarakat dan menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwajib.

"Pelaporan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum," sambungnya.

Pitra juga menyayangkan sikap GL yang membuat candaan tentang zakat dan shalat, yang disaksikan oleh jemaahnya, yang menyakiti perasaan Kongres Pemuda Indonesia yang mayoritas penganut agama Islam.

Pitra berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut, karena kasusnya telah diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.

Sementara itu, dalam responsnya, Pendeta Gilbert hanya menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya.

Video ceramahnya yang membandingkan shalat dan zakat dengan ibadah umat Kristen menjadi viral sebelumnya.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini