Edarkan 45 Paket Shabu, Pria Warga Pineleng Diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut

- 17 April 2024, 12:00 WIB
45 paket Shabu yang hendak diedarkan pelaku
45 paket Shabu yang hendak diedarkan pelaku /Humas Polda Sulut

MANADOKU.COM -- Polda Sulut kembali berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pengedaran narkotika jenis Shabu di wilayah Kota Manado.

Kali ini, pria berinisial VA (26) warga Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa berhasil diamankan karena diduga menjadi pengedar shabu.

"VA ditangkap pada hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 00.10 Wita, di sebuah rumah kos di Kelurahan Sarongsong Dua, Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara," sebut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan penangkapan tersebut, Rabu 17 April 2024.

Kabid Humas menambahkan, pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti 45 paket Shabu.

Baca Juga: Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Shabu, Dua Lelaki Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado

"Bersama pelaku, diamankan barang bukti berupa 45 paket shabu dengan berat bersih 21,26 gram. Kemudian ada saru buah hp merk vivo, satu buah tas kosmetik, empat buah korek api, dua buah pipet kaca, dan dua buah alat hisap," beber Kombes Pol Michael.

Pergerakan pelaku pun diketahui pihak Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu.

"Setelah didalami, diketahui bahwa modus dari pelaku yaitu setelah mengambil dan menerima shabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Manado dan sekitarnya. Itu dilakukan pelaku sesuai arahan dan petunjuk dari seorang pria yang berada di Gorontalo," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi terungkap pelaku sudah dua kali menerima, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu tersebut.

"Pelaku menerima paketan sabu yang sudah dikemas menjadi paketan kecil kemudian diletakan di suatu titik untuk dijemput pembeli. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per paketnya dan juga mendapat sabu untuk digunakan," tukasnya.

Terpisah, Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Direktorat Resnarkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," pungkasnya.

Kombes Pol Budi Samekto turut mengimbau masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba.

"Kalau bisa berperan aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkoba itu sendiri. Kalau juga memiliki informasi terkait peredaran narkotika segera melaporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.***

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini