"Pelaku menerima paketan sabu yang sudah dikemas menjadi paketan kecil kemudian diletakan di suatu titik untuk dijemput pembeli. Pelaku mengaku mendapatkan keuntungan Rp50 ribu per paketnya dan juga mendapat sabu untuk digunakan," tukasnya.
Terpisah, Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Direktorat Resnarkoba Polda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," pungkasnya.
Kombes Pol Budi Samekto turut mengimbau masyarakat agar waspada dengan penyalahgunaan narkoba.
"Kalau bisa berperan aktif mencegah dan mensosialisasikan bahaya narkoba itu sendiri. Kalau juga memiliki informasi terkait peredaran narkotika segera melaporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.***