Praktek Ilegal BBM Jenis Pertalite Mencuat di SPBU Tanawangko, Kepolisian Segera Periksa Operatornya

- 9 April 2024, 07:00 WIB
SPBU Tanawangko
SPBU Tanawangko /

Praktek penjualan BBM ilegal jenis Solar kepada mafia solar sudah seringkali diduga aktif di SPBU Tanawangko.

Sampai kemudian baru-baru ini terungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yaitu dengan membeli menggunakan galon jeriken. 

Padahal PT Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang pembelian BBM jenis RON 90 dengan menggunakan galon jeriken. 

Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Dikutip dari CNBC Indonesia, pada April 2022 Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku. Maka itu, Pertamina melarang pembelian melalui galon jeriken.

Hal itu mengacu pada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di mana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan.***

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini