Praktek Ilegal BBM Jenis Pertalite Mencuat di SPBU Tanawangko, Kepolisian Segera Periksa Operatornya

- 9 April 2024, 07:00 WIB
SPBU Tanawangko
SPBU Tanawangko /

MANADOKU.COM -- Pasca ditangkapnya dua pelaku penimbunan BBM jenis Pertalite oleh Satreskrim Polresta Manado, terungkap kalau keduanya bekerja sama dengan pihak SPBU Tanawangko.

Hal itu dibeberkan sendiri oleh kedua pelaku dimana mereka melakukan penimbunan Pertalite menggunakan galon jeriken berisi 35 liter dari SPBU Tanawangko.

Hal itu tentunya merupakan praktek ilegal karena penimbunan Pertalite menggunakan galon jeriken tentunya tidak diberizin.

Apalagi aksi tersebut diketahui juga bersekongkol dengan pihak operator di SPBU Tanawangko.

Baca Juga: Penyalahgunaan BBM Pertalite Terungkap, Pelaku Sebut SPBU Tanawangko Minta Premi ke Pembeli

"Iya dari hasil interogasi, pelaku YP (33) mengakui membeli BBM Pertalite di SPBU Tanawangko. Di sana operator juga minta ke pembeli galon. Main juga operatornya," sebut Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi, Senin 8 April 2024 malam kemarin.

Operator tersebut, tambahnya menarik semacam premi sebesar Rp10 ribu per galonnya. 

"Untuk itu dalam waktu dekat akan dipanggil operator SPBU Tanawangko itu untuk dimintai keterangan," tegas Sitepu.

Sekadar diketahui, SPBU Tanawangko sendiri bukan kali pertama disorot. Pasalnya, tempat pengisian BBM milik Ronald Kandoli itu juga pernah menjadi buah bibir karena diduga sering menjadi tempat beraksinya mafia BBM.

Praktek penjualan BBM ilegal jenis Solar kepada mafia solar sudah seringkali diduga aktif di SPBU Tanawangko.

Sampai kemudian baru-baru ini terungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite yaitu dengan membeli menggunakan galon jeriken. 

Padahal PT Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang pembelian BBM jenis RON 90 dengan menggunakan galon jeriken. 

Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Dikutip dari CNBC Indonesia, pada April 2022 Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memastikan penyaluran Pertalite dapat tepat sasaran sesuai dengan alokasi dan regulasi yang berlaku. Maka itu, Pertamina melarang pembelian melalui galon jeriken.

Hal itu mengacu pada Kepmen ESDM No. 37/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, di mana ada perubahan status Pertalite menjadi bahan bakar penugasan.***

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini