Kepala Panti Asuhan Cabuli Anak 8 Tahun, Ini Kronologisnya

- 25 Maret 2024, 17:36 WIB
Pelaku rudapaksa inisial FR
Pelaku rudapaksa inisial FR /Dok Humas Polresta Manado

MANADOKU.COM -- Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di salah satu Panti Asuhan di Manado. Tepatnya di daerah Karombasan, Kecamatan Wanea.

Kasus tersebut ditangani Satreskrim Polresta Manado berdasarkan Laporan Polisi LP/B/355/llI/2024/SPKT/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA.

Berikut kronologis kasus rudapaksa yang melibatkan kepala panti asuhan tersebut.

Identitas Pelapor sendiri bernama Andy Lengkey merupakan warga di seputaran panti asuhan tersebut.

Baca Juga: Bejat ! Pemilik Panti Asuhan di Manado ini Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Korban sendiri sebut saja Bunga (8) penghuni panti asuhan tersebut.

Menurut keterangan pelapor, awal terungkap kasus tersebut diawali dari pengakuan korban kepada salah satu pengasuh panti asuhan tersebut.

"Korban katakan kepada pengasuh nama Yuli kalau pelaku sudah mencium dan juga merambah juga memegang kemaluan korban. Menurut korban itu sudah beberapa kali pelaku lakukan kepadanya," bener Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu, Senin 25 Maret saat dihubungi media ini.

Dari pengakuan tersebut, dibantu warga sekitar dalam hal ini pelapor kemudian menyampaikan hal tersebut ke Polresta Manado.

Mendapatkan laporan polisi tersebut, piket Resmob yang saat itu oleh Tim Bravo langsung merespon laporan tersebut dan langsung mendatangi panti asuhan bakti mulia karombasan dan mengamankan pelaku.

"Selanjutnya pelaku langsung di bawah ke mako polresta manado dan di serahkan kepada piket reskrim untuk diperiksa. Pelaku inisial FR alias Fredick (75) warga Karombasan Utara," bener Kompol May.

Ditanyakan perihal apa ada korban lain selain Bunga, Kasat Reskrim mengatakan sampai saat ini pihaknya masih lakukan pengembangan lebih dalam. 

"Masih pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.***

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah