Bejat ! Pemilik Panti Asuhan di Manado ini Rudapaksa Anak Dibawah Umur

- 25 Maret 2024, 15:31 WIB
Ilustrasi - Rudapaksa anak di bawah umur.
Ilustrasi - Rudapaksa anak di bawah umur. /Foto : DOK.PRFMNEWS/

MANADOKU.COM -- Aksi cabul atau rudapaksa kembali menghebohkan warga Kota Manado.

Hal itu membuat pihak Polresta Manado turun tangan dengan melakukan penangkapan pelaku kasus rudapaksa di salah satu Panti Asuhan di Karombasan, Kota Manado.

Korbannya diketahui seorang anak kecil usia 8 tahun penghuni panti asuhan tersebut.

Lebih bejat lagi, pelakunya seorang pria berusia 75 tahun yang merupakan seorang pemilik panti asuhan.

Baca Juga: Polresta Manado Tangkap 4 Pelaku Cabul, Korban di Bawah Umur 

Hal itu dikonfirmasi Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu.

"Pelaku sudah diamankan tim bravo Jumat pekan lalu. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan," ungkapnya saat dihubungi, Senin 25 Maret 2024.

Kasat menambahkan, korban saat ini mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

"Sudah diperiksa oleh tim PPA Satreskrim. Korban memang mengalami trauma karena kejadian ini," tukasnya sembari menambahkan pihaknya masih menelusuri kemungkinan ada korban lainnya.*** 

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x