"Setelah mendapatkan ikan, mereka keluar pada pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberitahukan apabila ada patroli petugas Indonesia," ujarnya.
Pelaku illegal fisihing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar. Karena dampak dari illegal fishing ini, negara dirugikan sebesar Rp.15 miliar selama kapal tersebut beroperasi menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia," jelas Kombes Pol Kukuh.
Tidak hanya kerugian materil, ilegal fishing juga berdampak bagi nelayan Indonesia. Karena hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia, justru diambil oleh nelayan asing.
Hal itu akan membuat penghasilan nelayan Indonesia menurun, yang juga akan memberi dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional.***