Lakukan Illegal Fishing di Perairan Indonesia, KP. Baladewa-8002 Amankan Kapal Ikan Queen Davie Milik Filipina

- 11 Maret 2024, 12:27 WIB
Kapal Ikan Queen Davie milik Filipina diamankan Polairud Polda Sulut karena Kedapatan lakukan Illegal Fishing
Kapal Ikan Queen Davie milik Filipina diamankan Polairud Polda Sulut karena Kedapatan lakukan Illegal Fishing /Dok Humas Polda Sulut

"Setelah mendapatkan ikan, mereka keluar pada pagi hari dengan memanfaatkan informasi dari nelayan Indonesia untuk memberitahukan apabila ada patroli petugas Indonesia," ujarnya. 

Pelaku illegal fisihing ini diduga melanggar Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. 

"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar. Karena dampak dari illegal fishing ini, negara dirugikan sebesar Rp.15 miliar selama kapal tersebut beroperasi menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia," jelas Kombes Pol Kukuh.

Tidak hanya kerugian materil, ilegal fishing juga berdampak bagi nelayan Indonesia. Karena hasil perikanan yang seyogyanya dapat dimanfaatkan bagi nelayan Indonesia, justru diambil oleh nelayan asing.

Hal itu akan membuat penghasilan nelayan Indonesia menurun, yang juga akan memberi dampak negatif pada ekonomi masyarakat nelayan serta ekonomi nasional.***

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini