Kuasai 30,09 gram Shabu, Lelaki Karombasan Diamankan Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut, Sudah Edarkan 15 gram

- 7 Maret 2024, 21:25 WIB
Pelaku MS bersama barang bukti Shabu seberat 30,09 gram
Pelaku MS bersama barang bukti Shabu seberat 30,09 gram /Dok Humas Polda Sulut

MANADOKU.COM -- Komitmen Polda Sulut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dilakukan. Terbukti, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut berhasil membekuk seorang pria berinisial MS (37) Warga Karombasan, Kota Manado.

MS diamankan usai kedapatan memiliki narkoba jenis shabu seberat 30,09 gram.

"Pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 30,09 gram, pada hari Senin, 26 Februari 2024 sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Karombasan Utara, Manado," sebut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Kamis 7 Maret 2024.

Dia melanjutkan, penangkapan pelaku MS berawal dari informasi masyarakat masalah peredaran narkoba di Manado.

Baca Juga: Polda Sulut Bakal Buru Pengorder Senjata Api Selundupan dari Filipina, Begini Kronologis Lengkap Kasusnya

"Tim kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," katanya.

Shabu tersebut diketahui dikemas ke dalam paket-paket kecil berisi 0,2 gram. "Kemudiian selanjutnya paketan kecil itu diletakan di tempat-tempat tertentu untuk diambil pembeli. Jadi antara pelaku dan pembeli tidak saling bertemu. Itu modusnya," beber Kombes Pol Michael.

Pelaku juga mengakui sudah sempat mengedarkan total 15 gram Shabu sebelum akhirnya tertangkap petugas. "Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta dan saat ini masih terus didalami oleh tim," tukasnya sembari mengimbau kepada masyarakat utnuk waspada dengan peredaran narkoba karena akan merusak masa depan.

Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto turut menambahkan, kepada pelaku dikenakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x