Lakukan Illegal Fishing di Perairan Indonesia, KP. Baladewa-8002 Amankan Kapal Ikan Queen Davie Milik Filipina

- 11 Maret 2024, 12:27 WIB
Kapal Ikan Queen Davie milik Filipina diamankan Polairud Polda Sulut karena Kedapatan lakukan Illegal Fishing
Kapal Ikan Queen Davie milik Filipina diamankan Polairud Polda Sulut karena Kedapatan lakukan Illegal Fishing /Dok Humas Polda Sulut

MANADOKU.COM -- Aksi illegal fishing di wilayah perairan Indonesia kembali terjadi. Namun kali ini, kapal bersama awaknya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Kapal penangkap ikan tersebut diketahui berasal dari Filipina. Kapal tersebut diduga tengah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia tepatnya di laut Sulawesi.

Personel Kapal KP. Baladewa-8002 milik Baharkam Polri yang BKO di Polda Sulut pun menangkap kapal bersama awaknya saat lakukan patroli.

"Kapal penangkap ikan bernama Queen Davie ini ditangkap oleh KP. Baladewa-8002 pada hari Kamis, 7 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 Wita, di wilayah Perairan Indonesia yaitu sekitar ± 4 NM dibawah garis batas wilayah Perairan ZEE (Laut Sulawesi), pada posisi 04°.40'.670" LU - 124°.25'.960" BT," jelas Dirpolairud Polda Sulut Kombes Pol Kukuh Prabowo yang didampingi Komandan KP. Baladewa AKBP Sukoco, Kabid Humas diwakili Kaur Penum Subbid Penmas Kompol Selfie Torondek, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulut AKBP Handoko Sanjaya dan Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Kurniawan, Senin 11 Maret 2024 pagi tadi.

Baca Juga: Polda Sulut Bakal Buru Pengorder Senjata Api Selundupan dari Filipina, Begini Kronologis Lengkap Kasusnya

"Kapal tersebut ditangkap saat KP. Baladewa-8002 saat sedang melaksanakan patroli perairan di Laut Sulawesi pada hari Kamis, 7 Maret 2024. Setelah dilakukan pengecekan dan plotting posisi, ternyata kapal tersebut berada di wilayah Perairan Indonesia yaitu sekitar ± 4 NM dibawah garis batas wilayah Perairan ZEE, Laut Sulawesi," lanjutnya.

Saat penggeledahan tidak ditemukan adanya dokumen perijinan penangkapan ikan di wilayah Indonesia. Sehingga polisi kemudian mengamankan nakhoda kapal yaitu pria asal Filipina berinisial RD (44), yang membawa 19 ABK, bersama sejumlah barang bukti, di Direktorat Polairud Polda Sulut. 

"Selain nakhoda kapal, polisi juga sudah mengamankan 1 unit kapal, 1 ekor ikan blue marlin, 5 kilo ikan campuran, 9 unit katinting, 4000 ikan air laut, cumi sejumlah ± 200 kg, 1 unit GPS, 6 unit radio dan 5 unit handphone," katanya. 

Kombes Pol Kukuh mengatakan, modus kapal ikan asing yang melaksanakan kegiatan illegal fishing di Perairan Laut Sulawesi, pada umumnya masuk ke Perairan Indonesia pada malam hari. 

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x