Kuasai 30,09 gram Shabu, Lelaki Karombasan Diamankan Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut, Sudah Edarkan 15 gram

- 7 Maret 2024, 21:25 WIB
Pelaku MS bersama barang bukti Shabu seberat 30,09 gram
Pelaku MS bersama barang bukti Shabu seberat 30,09 gram /Dok Humas Polda Sulut

"Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Kombes Pol Budi Samekto.***

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x