Satresnarkoba Polresta Manado Beber 7 Kasus Narkotika, AKP Hilman : Obat Keras Dipesan Secara Online

- 5 Maret 2024, 20:10 WIB
Satresnarkoba merilis kasus narkotika yang diungkap sepanjang Bulan Februari 2024
Satresnarkoba merilis kasus narkotika yang diungkap sepanjang Bulan Februari 2024 /

MANADOKU.COM -- Satresnarkoba Polresta Manado menggelar press rilis terkait kasus narkotika yang berhasil diungkap sepanjang Bulan Februari 2024. Diungkapkan Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib sepanjang Februari ini ada total 7 kasus narkotika dengan 4 kasus Obat Keras, 2 Kasus Shabu dan satu kasus miras ilegal.

"Untuk kasus obat keras didominasi jenis Trihexypenydl. Ada beberapa pelaku yang juga kami amankan di beberapa TKP. Kasus pertama kita amankan di Singkil dengan pelaku inisal SS. Selanjutnya TKPnya di Karame lingkungan 3, pelaku inisial RP kami amankan dengan 2000 butir obat Trihexypenydl," beber AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPDA Agus Haryono, Selasa 5 Maret 2024 di Mapolresta Manado.

Selanjutnya, tambah dia, ada kasus berTKP di Wenang Utara, tepatnya di Kawasan Marina Plaza dengan TSK inisial RG diamankan babuk 1400 butir obat keras trihexypenydl. "Terakhir kasus obat keras kami amankan dengan TKP di Bahu, Malalayang. TSKnya inisial AGT, babuknya 1000 butir Trihexypenydl kita amankan.

Sementara itu untuk dua kasus Shabu, sebut AKP Hilman, diamankan di dua TKP berbeda. "Kasus pertama TKPnya di daerah Winangun Dua, dengan TSKnya inisial RJL. Barang bukti yang berhasil ditemukan adalah satu paket kecil berisi narkotika jenis Shabu. Dan untuk kasus kedua berlokasi di Malalayang dengan TSKnya dua orang berinisial RRM dan RJU. Dari keduanya ditemukan satu paket kecil Shabu dan alat pipet," beber Kasat Narkoba sembari mengatakan untuk total Shabu yang diamankan sebanyak 1,40 gram untuk dua kasus tersebut.

Baca Juga: 1.440 Liter Miras Ilegal Nyaris Diselundupkan ke Buton Sultra, Disita Satresnarkoba Polresta Manado

Terakhir kasus Miras ilegal jenis captikus berlokasi di Pelabuhan Manado, sebanyak 2400 botol dengan total isi 1440 liter berhasil diamankan.

Diketahui untuk obat-obat keras jenis Trihexypenydl didapatkan para pelaku dengan cara memesanan secara online. Modusnya, dalam proses pemesanan dan pengiriman, jenis paket disamarkan untuk mengelabuhi petugas. Para pelaku sendiri diancam dengan hukuman paling lama 12 tahun dan denda 5 miliar.

Terpisah, Kasi Humas Polresta Manado IPDA Agus Haryono mengimbau warga Manado untuk menggunakan aplikasi E-RNM untuk melakukan pengaduan terkait obat-obatan dan narkotika agar dapat segera ditangani oleh kepolisian.***

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x