Jadi Otak Penyelundupan Senjata Api Rakitan, Lelaki RM Dibekuk Polda Sulut di Davao

- 7 Maret 2024, 13:33 WIB
Press Rilis digelar Polda Sulut terkait pengungkapan kasus penyelundupan senjata api antar negara
Press Rilis digelar Polda Sulut terkait pengungkapan kasus penyelundupan senjata api antar negara /Rangga Mangowal

MANADOKU.COM -- Kepolisian Polda Sulut sebagai garda terdepan menjaga perbatasan NKRI dengan wilayah Filipina terus menunjukkan keperkasaannya. 

Terbukti dengan diamankannya seorang pelaku tindak pidana penyelundupan senjata api antar negara.

Dalam press rilis yang digelar di Mapolda Sulut, Kamis 7 Maret siang tadi terungkap, pelaku inisial RM alias Randy tersebut merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan senjata api pada tahun 2022 lalu.

"Kami telah menangkap salah satu tersangka tindak pidana penyelendupan senjata api ilegal jenis UZI dari Filipina ke Indonesia. Sebelumnya di tahun 2022 kami sudah amankan 4 orang dan sudah divonis," sebut Dirkrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Baca Juga: Terlibat Pemerasan, Seorang Aktivis Anti Korupsi di Sulut Diciduk Resmob Polda Sulut

Dijelaskan Kombes Pol Gani, RM merupakan otak dari kasus tersebut. "RM ini berperan membawa senjata ini dari Filipina ke Indonesia. Dia otak penyelundupan senpi," bebernya.

Dalam upaya penangkapannya, Polda Sulut berkoordinasi dengan pihak keamanan Filipina dan dijemput di Davao. "RM juga diketahui merupakan ilegal entry di Filipina dan memiliki catatan merah di sana. Sehingga setelah menemukan informasi keberadaannya di sana, kami berkoordinasi dengan pihak keamanan di sana dan langsung pergi menjemputnya," jelasnya.

Untuk barang bukti, tambah Kombes Pol Gani, sudah diamankan pada dua tahun lalu sebanyak delapan pucuk senjata api jenis UZI. "Kami juga sudah berkoordinasi meminta informasi terkait senjata api ini, namun kuat dugaan senjata yang mereka selundupkan ini merupakan senjata rakitan," katanya.

Saat ini pihak Polda Sulut juga sementara berkoordinasi dengan Polda Papua untuk memburu pemesan senjata api rakitan tersebut. "Masih ada satu pelaku lagi yang berperan sebagai pengorder barang dalam hal ini senjata api tersebut dari Papua berinisial PS. Dia masih kita cari tahu keberadaannya. Kalau masalah senjata itu dikaitkan dengan KKB, kami masih dalam pengembangan karena pengorder PS ini belum kita temukan," tukasnya sembari menyebutkan kepada pelaku diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x