Polda Sulut Bakal Buru Pengorder Senjata Api Selundupan dari Filipina, Begini Kronologis Lengkap Kasusnya

- 7 Maret 2024, 17:14 WIB
Polda Sulut saat lakukan press rilis kasus penyelundupan senjata api antar negara
Polda Sulut saat lakukan press rilis kasus penyelundupan senjata api antar negara /Rangga Mangowal

MANADOKU.COM -- Kasus tindak pidana penyelundupan Senjata Api antar negara terus menjadi atensi Polda Sulut. Pasalnya kasus tersebut diduga berkaitan erat dengan pihak-pihak separatis yang mengancam keutuhan NKRI.

Pendalaman kasus tersebut terus digencarkan, dan alhasil telah menangkap lelaki inisial RM alias Randy yang kuat dugaan menjadi eksekutor dalam menyelundupkan senjata api dari Filipina ke Indonesia melalui jalur laut Kepulauan Sangihe.

Sebelumnya pihak Polda Sulut sudah mengamankan empat pelaku yang berperan menyimpan dan menyembunyikan senjata api di Sulut.

Begini kronologis awal pengungkapan penyeludupan Senjata Api dari Filipina ke Indonesia.

Baca Juga: Jadi Otak Penyelundupan Senjata Api Rakitan, Lelaki RM Dibekuk Polda Sulut di Davao

Diawali atas Informasi masyarakat tentang adanya penyeludupan Senjata Api dari Negara Filipina masuk ke Indonesia, Tim Opsnal Polres Minut melakukan pengembangan dan pengumpulan bahan keterangan selanjutnya mengamankan seorang lelaki inisial OM di Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat, Minut.

Dari pengembangan, ditemui barang bukti berupa satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi dari hasil pengeledahan kepada OM.

Pengembangan terus dilakukan sehingga ditemukan lima pucuk senjata Api bersama 25 butir amunisi kaliber 9mm di Desa Dagho Kecamatan Tamako Kabupatam Kepulauan Sangihe.

Pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Minut terhadap lelaki inisial FM, menghasilkan tambahan barang bukti berupa dua pucuk senjata api yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif.

Temuan itu hasil penggeledahan di rumah Keluarga Nornalin-Montoh Di Desa Dagho Kecamatan Tamako Kepulauan Sangihe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap lelaki FM dan saksi-saksi, pihak kepolisian menemukan fakta-fakta baru.

Pertama, sekira Bulan Februari Tahun 2022 lelaki FM Pulang dari Manokwari langsung ke Desa Dagho Kecamatan Tamako.

FM kemudian langsung bertemu dengan lelaki RM dan membicarakan penyeludupan senjata api dari Filipina melalui jalur laut Kepulauan Sangihe.

Untuk membeli senjata api tersebut, tanggal 19 Februari 2022, lelaki RM menyerahkan rekening BRI nomor : 521801008780533 atas nama perempuan inisial TL, selanjutnya perempuan inisial RB menyampaikan bahwa uang senilai Rp70 juta telah di transfer ke rekening perempuan TL.

Pada tanggal 12 Maret 2022 saksi perempuan TL menukar uang sejumlah Rp50 juta dengan mata uang peso dengan nilai 180.000 peso.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada lelaki RM untuk berbisnis di Negara Filipina (membeli senjata api) dan berangkat menuju Filipina tepat hari Jumat tanggal 18 Maret 2022 dengan menggunakan Pamboat miliknya.

Selanjutnya Pada 29 April 2022 lelaki RM kembali ke Indonesia dan berlabuh di Pantai Kapahetang Tamako dengan membawa delapan pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan empst butir peluru kaliber 9mm dan dijemput oleh lelaki FM.

Usai memberikan senjata api tersebut lelaki RM langsung kembali ke Negara Filipina. Hal itu membuatnya luput dari pengungkapan kasus oleh Polda Sulut dan hanya empat pelaku yang diamankan.

Kemudian hampir dua tahun buron, lelaki RM akhirnya berhasil diciduk Polda Sulut di Davao dan akhirnya diamankan ke Makopolda Sulut Maret 2024.

Adapun peran masing-masing pelaku yang berhasil diamankan yaitu, perempuan RB sebagai penyokong dana. RB saat ini sebagai Napi di Lapas Manokwari dengan kasus yang sama.

Lelaki FM dan OM berperan sebagai perantara untuk menjemput dan membawa Senjata api dari Sangihe ke Minut kemudian akan ke Manokwari sebelum akhirnya digagalkan kepolisian

Perempuan TL berperan sebagai penampung dana dan penukar mata uang rupiah ke Peso.

Terakhir, lelaki RM yang sempat buron dan baru diamankan Polda Sulut berperan sebagai pencari senjata api dari Negara Filipina dan yang menyelendupkan melalui jalur laut Kepulauan Sangihe.

Dikatakan Dirkrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, modus operandi para pelaku sindikat penyelundupan senjata api tersebut adalah dengan membeli Senjata Api di Negara Filipina yang bebas diperjual belikan baik industri maupun home industri.

"Dibeli mereka dengan harga murah selanjutnya dibawa ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Perahu jenis pamboat. Selanjutnya dibawa ke Manado dan tujuan akhirnya ke Manokwari, Papua," sebutnya.

Kuat dugaan aksi para pelaku tersebut berkaitan dengan kelompok separatis di Papua. Meski begitu Kombes Pol Gani mengatakan pihaknya masih akan melakukan pengembangan untuk memburu seseorang inisial PS yang kuat dugaan menjadi otak dan pengorder senjata api selundupan tersebut.

"Masih ada satu pelaku lagi yang berperan sebagai pengorder barang dalam hal ini senjata api tersebut. Berinisial PS dari Papua. Dia masih kita cari tahu keberadaannya. Kalau masalah senjata itu dikaitkan dengan KKB, kami masih dalam pengembangan karena pengorder PS ini belum kita temukan," pungkasnya.***

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah