MANADOKU.COM -- Aksi tindak pidana pemerasan saat ini masih sering terjadi di Sulawesi Utara (Sulut). Untuk itu Polda Sulut turut mengatensi aksi pidana tersebut ketika dilaporkan masyarakat.
Terkini, seorang Aktivis Anti Korupsi di Sulawesi Utara (Sulut) berinisial CC alias Calvin diciduk Resmob Polda Sulut lewat Operasi tangkap tangan (OTT) usai melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha bernama Fokla.
Dalam OTT tersebut, Resmob Polda Sulut turut mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp25 juta dari hasil pemerasan yang awalnya diminta sebesar Rp100 juta.
Saat dimintai informasi sejumlah awak media, pengusaha Fokla membenarkan hal tersebut. "Iya memang benar Calvin mengancam akan memberitakan saya, kalau tidak memberikan uang 100 Juta dan tidak ada berita lagi," ungkap Fokla.
Baca Juga: Komisi 3 DPR RI Apresiasi Polda Sulut, Berhasil Amankan Pemilu 2024
Dia menjelaskan, setelah adanya ancaman tersebut, Golkar dan pelaku Calvin janjian di salah satu rumah kopi di kawasan. "Kami bertemu di RM. Hok Lae kawasan Megamas Manado. Dalam pembicaraan Calvin sempat bertanya apa sudah bawa uang Rp100 juta, dan saya pun bilang kepada Calvin bahwa saya sudah berhenti dari bisnis tersebut.” Jelas Fokla, Selasa 5 Maret.
Karena merasa adanya tindakan pemerasan, Fokla melaporkannya ke pihak kepolisian. Tak berselang waktu Tim Resmob Polda langsung melakukan OTT dan mengamankan Calvin.
Fokla pun meminta kepada pihak Polda Sulut, harus memproses sesuai hukum berlaku.***