PN Jakarta Selatan Tolak Permohonan Praperadilan Firli Bahuri

- 19 Desember 2023, 20:01 WIB
Firli Bahuri.
Firli Bahuri. /Foto : instagram @firlibahuriofficial

MANADOKU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Hal itu diketahui dalam sidang pembacaan putusan terhadap permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri, di PN Jakarta Selatan, pada Selasa 19 Desember 2023. 

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal Imelda dalam sidang putusan tersebut.

Imelda mengatakan, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, sehingga status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya: Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Tanggapan Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

 "Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, " ucapnya, dikutip dari Antaranews.

Ade Safri juga menambahkan putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang telah dilakukan terbukti profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami tim penyidik juga terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan," ucapnya.

Ade Safri juga menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo.

Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sebagaimana tertuang dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x