Polda Metro Jaya: Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

- 23 November 2023, 06:03 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

MANADOKU.COM – Firli Bahuri (FB) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 November 2023 malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada tanggal tersebut.

Ade menyatakan bahwa hasil dari gelar perkara memberikan bukti yang cukup untuk menetapkan FB, yang merupakan Ketua KPK RI, sebagai tersangka.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, seperti pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terkait dengan jabatannya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Laporan Kasus 'Wine Halal'

Adapun kasus ini ini terkait dengan penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian RI selama periode 2020-2023.

Ade melanjutkan bahwa penetapan FB sebagai tersangka merujuk pada Pasal 12e, Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Kejadian ini termasuk dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya sekitar tahun 2020 hingga 2023, mengacu pada pasal 65 KUHP.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta pada Senin 20 November 2023, terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x