Diperiksa KPK Terkait Kasus Bansos, Rudy Tanoe Bungkam

- 15 Desember 2023, 06:40 WIB
Rudy Tanoe
Rudy Tanoe /Instagram @rudy.tanoe/

MANADOKU.COM – Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial tahun 2020-2021.

"Saksi Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya kerja sama antara perusahaan saksi dengan PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Persero untuk mendapatkan jatah distribusi bansos," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dikutip dari Antaranews, Jumat 15 Desember 2023.

Meski demikian, Ali belum menyampaikan informasi lebih dalam tentang temuan tim penyidik lembaga antirasuah setelah pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe di Gedung KPK.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tentang Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango, Putra Sulawesi Utara

Sementara itu, Rudy Tanoe enggan memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai saksi.

Usai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB, Rudy Tanoe langsung bergegas meninggalkan lobi Gedung Merah Putih KPK.

Dengan dikawal pengawal pribadinya, Rudy meninggalkan gedung tersebut tanpa memberikan komentar soal pemeriksaannya oleh penyidik KPK.

Rudy Tanoe sebenarnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bansos, pada Rabu 6 Desember 2023 lalu.

Namun pada tanggal itu, kakak dari Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo tak kunjung datang menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Ada juga, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini