KPK Periksa Pj Gubernur NTB Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Besok

- 19 November 2023, 12:50 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

MANADOKU.COMKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Gita Ariadi, pada Senin, 20 November 2023, besok.

Pj Gubernur NTB itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi dengan tersangka mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi.

“Dari informasi yang kami terima benar, tim penyidik KPK memanggil Lalu Gita Ariadi (Pj Gubernur NTB) sebagai saksi pada (20/11) dalam perkara dengan tersangka ML (Muhammad Lutfi) selaku Walikota Bima dimaksud,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 19 November 2023.

Terkait pemanggilan tersebut, Ali mengimbau Lalu Gita Ariadi agar bisa bersikap kooperatif dengan memenuhi agenda pemeriksaan.

Baca Juga: Setelah Sorong, OTT KPK Menyasar Bondowoso: Satu Orang Diperiksa

Keterangannya, kata Ali, dibutuhkan tim penyidik untuk mengusut perkara dugaan korupsi dan gratifikasi tersebut.

“Kami berharap saksi akan kooperatif hadir sesuai jadwal yang ditentukan tersebut,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah menahan Wali Kota Bima periode 2018-2023 Muhammad Lutfi atas kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, NTB.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x