Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap Alat Deteksi Reruntuhan!

- 27 Juli 2023, 10:23 WIB
KPK menetapkan Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan
KPK menetapkan Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan /Antaranews/

MANADOKU.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan, Rabu 26 Juli 2023.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menyebutkan beberapa nama sebagai tersangka.

Termasuk di antaranya adalah MG selaku Komisaris Utama PT MGCS, MR sebagai Direktur Utama PT IGK, RA sebagai Direktur Utama PT KAU, HA selaku Kabasarnas RI periode 2021-2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI.

Dalam kasus ini, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto diduga sebagai penerima suap, dan penegakan hukum atas keduanya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan pengawasan dari KPK.

Alexander Marwata menjelaskan bahwa tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI akan menyelesaikan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Lansia yang Hilang di Desa Lotta Pineleng Minahasa Ditemukan Selamat oleh Basarnas Manado

Baca Juga: Begini Pernyataan Airlangga Hartarto terkait Isu Keretakan Partai Golkar

Sementara itu, tiga tersangka sipil, yaitu Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi Gunawan, akan ditangani langsung oleh KPK.

Tim Penyidik segera menahan dua tersangka, MR dan RA, selama 20 hari pertama mulai tanggal 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023.

KPK juga mengimbau tersangka MG untuk segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Ketiga tersangka sipil tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: BAZNAS Gelar Penguatan Kompetensi Pimpinan BAZNAS Daerah demi Misi Mulia

Hasil OTT

Kasus ini terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli 2023, di dua lokasi yaitu Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Dengan penetapan tersangka baru dan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap praktik-praktik korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini