Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap Alat Deteksi Reruntuhan!

- 27 Juli 2023, 10:23 WIB
KPK menetapkan Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan
KPK menetapkan Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan /Antaranews/

Tim Penyidik segera menahan dua tersangka, MR dan RA, selama 20 hari pertama mulai tanggal 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023.

KPK juga mengimbau tersangka MG untuk segera hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Ketiga tersangka sipil tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: BAZNAS Gelar Penguatan Kompetensi Pimpinan BAZNAS Daerah demi Misi Mulia

Hasil OTT

Kasus ini terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 25 Juli 2023, di dua lokasi yaitu Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.

Dengan penetapan tersangka baru dan perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh KPK, masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap praktik-praktik korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini