Dalam upaya melacak aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kejati Sulut telah melakukan koordinasi dan pemetaan aset dengan berbagai kementerian, lembaga, instansi, dan pemerintah daerah untuk memperoleh data dan informasi tentang kepemilikan aset dua tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, Kejati Sulut juga telah membentuk Tim Posko Perwakilan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Pelabuhan Bitung, dan Kantor Pos Besar Manado.
Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di lokasi-lokasi strategis yang menjadi titik masuk dan keluar potensial para pelaku kejahatan.
Baca Juga: Lima Film Mirip Oppenheimer, Cerita tentang Bom Atom dan Perang Nuklir
Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan penanganan kasus mafia tanah dan upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Kejati Sulut bertekad untuk memberantas mafia tanah dan korupsi demi tegaknya hukum yang adil dan berkeadilan di Sulawesi Utara.***