Majelis yang dibentuk oleh BRIN untuk kasus ini berfokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN akan dilaksanakan sesuai rencana paling cepat pada tanggal 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.***