Ditahan Polri sebagai Tersangka, AP Hasanuddin Juga Terbukti Langgar Kode Etik ASN

- 1 Mei 2023, 16:24 WIB
Tersangka ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin dipertunjukkan ke hadapan publik
Tersangka ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin dipertunjukkan ke hadapan publik /ANTARA/

Majelis yang dibentuk oleh BRIN untuk kasus ini berfokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN akan dilaksanakan sesuai rencana paling cepat pada tanggal 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x