Ditahan Polri sebagai Tersangka, AP Hasanuddin Juga Terbukti Langgar Kode Etik ASN

- 1 Mei 2023, 16:24 WIB
Tersangka ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin dipertunjukkan ke hadapan publik
Tersangka ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin dipertunjukkan ke hadapan publik /ANTARA/

Kemudian, Bareskrim Polri menerima aduan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, pada Selasa, 25 April 2023.

"Sebelum dilaporkan, kami telah menemukan adanya ujaran kebencian melalui Patroli Siber kami," kata Vivid.

Vivid menjelaskan bahwa tersangka AP Hasanuddin mengomentari akun Ahmad Fauzan di unggahan akun Thomas Djamalauddin.

Dalam komentarnya, tersangka menulis kalimat "Apakah darah semua anggota Muhammadiyah ini perlu saya halalkan? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi oleh Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam Global untuk gema pembebasan? Banyak omong doang!!!! Mari satu per satu saya bunuh kalian," tulis AP Hasanuddin.

Dalam kasus ujaran kebencian ini, AP Hasanuddin disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Baca Juga: Dampak El Nino dan Bagaimana Memitigasinya

Sidang Kode Etik ASN Dilanjutkan Pekan Depan

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menjelaskan bahwa Andi telah terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu 26 April 2023 dari pukul 09.00 hingga 15.15 WIB.

Oleh karena itu, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini sedang ditangani oleh Polri, karena memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x