Ditahan Polri sebagai Tersangka, AP Hasanuddin Juga Terbukti Langgar Kode Etik ASN

- 1 Mei 2023, 16:24 WIB
Tersangka ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin dipertunjukkan ke hadapan publik
Tersangka ujaran kebencian terhadap warga Muhammadiyah, AP Hasanuddin dipertunjukkan ke hadapan publik /ANTARA/

MANADOKU.com – Peneliti BRIN, AP Hasanuddin akhirnya ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Senin 1 Mei 2023, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian di media sosial.

Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid A. Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa tersangka AP Hasanuddin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang merugikan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah.

"Terkait kasus ini, yang bersangkutan ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai hari ini (Senin) hingga 20 hari ke depan," ujar Vivid di Jakarta, dikutip MANADOKU.com dari Antara.

Tersangka AP Hasanuddin sebelumnya ditangkap oleh penyidik di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu 30 April 2023, dan dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: AP Hasanuddin Diamankan Polri Terkait Komentar Mengerikan untuk Warga Muhammadiyah

Dalam proses penangkapan tersebut, penyidik menyita beberapa barang bukti, termasuk ponsel yang digunakan tersangka untuk mengunggah komentar di Facebook, akun surat elektronik milik tersangka, dan sebuah notebook.

Ketika ditampilkan di depan umum, tersangka AP Hasanuddin mengenakan seragam tahanan berwarna oranye dengan nomor tahanan 66.

Vivid menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Patroli Siber Bareskrim Polri telah menemukan komentar yang mengandung ujaran kebencian yang ditulis oleh tersangka AP Hasanuddin.

Kemudian, Bareskrim Polri menerima aduan dari Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, pada Selasa, 25 April 2023.

"Sebelum dilaporkan, kami telah menemukan adanya ujaran kebencian melalui Patroli Siber kami," kata Vivid.

Vivid menjelaskan bahwa tersangka AP Hasanuddin mengomentari akun Ahmad Fauzan di unggahan akun Thomas Djamalauddin.

Dalam komentarnya, tersangka menulis kalimat "Apakah darah semua anggota Muhammadiyah ini perlu saya halalkan? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi oleh Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam Global untuk gema pembebasan? Banyak omong doang!!!! Mari satu per satu saya bunuh kalian," tulis AP Hasanuddin.

Dalam kasus ujaran kebencian ini, AP Hasanuddin disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Baca Juga: Dampak El Nino dan Bagaimana Memitigasinya

Sidang Kode Etik ASN Dilanjutkan Pekan Depan

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menjelaskan bahwa Andi telah terbukti melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku pada Rabu 26 April 2023 dari pukul 09.00 hingga 15.15 WIB.

Oleh karena itu, BRIN akan terus melanjutkan proses sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk kasus APH tanpa harus menunggu tindak pidana yang saat ini sedang ditangani oleh Polri, karena memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Majelis yang dibentuk oleh BRIN untuk kasus ini berfokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN akan dilaksanakan sesuai rencana paling cepat pada tanggal 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x