Pihak kepolisian memiliki sejumlah pertimbangan untuk menahan AGH, antara lain faktor objektif dan subjektif.
Ancaman hukumannya di atas 5 tahun menjadi salah satu faktor objektif. Sedangkan faktor subjektif penyidik adalah pertimbangan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Tim Petugas Rutan Manado Bantai Tim Warga Binaan, Karutan Jadi Bintang Kemenangan
Namun, pihak kepolisian juga memiliki pertimbangan khusus terkait pendampingan dan kondisi orangtuanya yang sedang sakit.
Ayah dari AGH sedang menderita stroke, sementara ibu sang klien sedang berjuang melawan penyakit kanker paru-paru.
Oleh karena itu, AGH membutuhkan pendampingan khusus dan perlakuan yang lebih sensitif sebagai seorang anak yang berkonflik dengan hukum. ***
Editor: Shezan Syafiqah Farnaz