Pacar Mario Rubicon Ditahan Setelah Diperiksa 6 Jam Bareskrim Polda Metro Jaya

- 9 Maret 2023, 20:49 WIB
AG pacar Mario Dandy ditahan polisi
AG pacar Mario Dandy ditahan polisi /PMJ News

MANADO, Pikiran Rakyat - Pihak kepolisian telah menahan AGH (15), kekasih tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), sejak Rabu, 8 Maret 2023 setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam.

Gadis tersebut awalnya menjadi saksi dalam kasus penganiayaan mantan kekasihnya, D (17), namun statusnya berubah menjadi pelaku setelah pemeriksaan.

Penahanan ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, termasuk usia AGH yang masih di bawah umur.

Pertama kalinya AGH terlihat di depan publik sejak kasus penganiayaan terjadi. Namun, ia menunduk dan membungkuk ketika ditemani oleh petugas yang membentenginya dari awak media.

Hoodie berwarna abu-abu menutupi wajahnya ketika ia dibawa masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Dalam konferensi persi di Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan selama 6 jam.

Baca Juga: Redmi 12C Digadang Penerus Redmi 10C, Apa saja Perbedaannya? Yuk Intip di sini

AGH ditahan selama tujuh hari dari kewenangan penyidik, dan apabila dibutuhkan, dapat diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan.

Pihak kepolisian memiliki sejumlah pertimbangan untuk menahan AGH, antara lain faktor objektif dan subjektif.

Ancaman hukumannya di atas 5 tahun menjadi salah satu faktor objektif. Sedangkan faktor subjektif penyidik adalah pertimbangan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Tim Petugas Rutan Manado Bantai Tim Warga Binaan, Karutan Jadi Bintang Kemenangan

Namun, pihak kepolisian juga memiliki pertimbangan khusus terkait pendampingan dan kondisi orangtuanya yang sedang sakit.

Ayah dari AGH sedang menderita stroke, sementara ibu sang klien sedang berjuang melawan penyakit kanker paru-paru.

Oleh karena itu, AGH membutuhkan pendampingan khusus dan perlakuan yang lebih sensitif sebagai seorang anak yang berkonflik dengan hukum. ***

Editor: Shezan Syafiqah Farnaz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x