MANADO, Pikiran Rakyat - Pihak kepolisian telah menahan AGH (15), kekasih tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), sejak Rabu, 8 Maret 2023 setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam.
Gadis tersebut awalnya menjadi saksi dalam kasus penganiayaan mantan kekasihnya, D (17), namun statusnya berubah menjadi pelaku setelah pemeriksaan.
Penahanan ini dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, termasuk usia AGH yang masih di bawah umur.
Pertama kalinya AGH terlihat di depan publik sejak kasus penganiayaan terjadi. Namun, ia menunduk dan membungkuk ketika ditemani oleh petugas yang membentenginya dari awak media.
Hoodie berwarna abu-abu menutupi wajahnya ketika ia dibawa masuk ke mobil untuk menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Dalam konferensi persi di Polda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan selama 6 jam.
Baca Juga: Redmi 12C Digadang Penerus Redmi 10C, Apa saja Perbedaannya? Yuk Intip di sini
AGH ditahan selama tujuh hari dari kewenangan penyidik, dan apabila dibutuhkan, dapat diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan.
Editor: Shezan Syafiqah Farnaz