MANADO HITS — Bahar bin Smith divonis enam bulan 15 hari penjara dalam kasus penyebaran hoaks.
Vonis penjara Bahar bin Smith yang diberikan Pengadilan Negeri Bandung jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sekadar diketahui, JPU menuntut hukuman lima tahun penjara kepada Bahan bin Smith.
Baca Juga: Sebar Hoaks, Bahar Bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Selasa, 16 Agustus 2022.
Hakim menyebut Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
Sementara hal yang memberatkan bagi Bahar Smith, lanjut dia, sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain.
Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Sudah 63 Anggota Polisi Diperiksa Itsus Polri