Buat Laporan Palsu Motor Hilang, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Polisi

- 2 Juni 2022, 00:56 WIB
Buat Laporan Palsu Motor Hilang, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Polisi
Buat Laporan Palsu Motor Hilang, Pasangan Suami Istri Ini Ditangkap Polisi /Humas Polda Sulut/

MANADO HITS- Membuat laporan palsu motor hilang, dua pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi.

Kedua pelaku, pasangan suami istri membuat laporan palsu yakni, pria inisial NS, (37) dan istrinya inisial OM, (41).  

Kedua pelaku yakni pasangan suami membuat laporan palsu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

"Atas perintah sang suami, pada hari Senin, 23 Mei 2022 perempuan OM datang ke Mako Polres Kotamobagu dan melaporkan kehilangan sepeda motor milik mereka, di Pasar Serasi.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik, 2 Juni 2022: Persatuan Transforman

Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata laporan kehilangan tersebut tidak benar," kata dia, Rabu, 1 Juni 2022.

Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh perempuan OM, sudah ditemukan oleh petugas di daerah Passi pada hari Minggu, 22 Mei 2022.

"Sepeda motor yang ditemukan ternyata merupakan barang bukti kejahatan yang digunakan oleh pria NS untuk membantu melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama adiknya AS, sehingga sudah diamankan di Mako Polres Kotamobagu," ujar dia.

Dia menjelaskan, perempuan OM pun kemudian diamankan oleh petugas yang sebelumnya juga sudah mengamankan sang suami terlebih dahulu karena terlibat aksi curanmor.

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 2 Juni 2022: Pentingnya Kebaikan

"Dari hasil interogasi, keduanya mengaku sengaja membuat laporan kehilangan agar terhindar tagihan setiap bulannya dari Finance," kata dia.

Sepasang suami istri ini diduga melanggar pasal 242 KUHP juncto 55 subsider 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkini