Kapolresta Manado Apresiasi Penangkapan dan Penggagalan Peredaran 75,41 gram Sabu di Manado oleh Sugeng Cs

- 30 Mei 2022, 18:53 WIB
Kapolresta Manado Apresiasi Penangkapan dan Penggagalan Peredaran 75,41 gram Sabu di Manado oleh Sugeng Cs
Kapolresta Manado Apresiasi Penangkapan dan Penggagalan Peredaran 75,41 gram Sabu di Manado oleh Sugeng Cs /Velentino Warouw/ManadoHits.com/

MANADO HITS- Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait apresiasi penangkapan dan penggagalan peredaran 75,41 gram sabu-sabu yang berhasil digagalkan peredaranya oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengatakan ini adalah hasil dari pengembangan dan prestasi yang sudah di lakukan oleh Satres Narkoba Polresta Manado.

"Sebagai Kapolresta mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya dan Manado kita nyatakan harus perangi dengan pemberantasan narkoba yang maksimal," kata Kapolresta Manado, pada konfrensi pers di Mapolresta Manado, Senin, 30 Mei 2022.

Menurut dia, selama ini di Kota Manado lebih banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap jenis narkoba atau obat keras jenis trihex.

Baca Juga: Satres Narkoba Polresta Manado Ungkap Peredaran 79 gram Sabu, Pelaku Sebut Pemilik Napi di Lapas Bitung

"Kita cukup kaget juga, dan saat ini sekali tangkapan ini cukup banyak yang dilaksanakan Satres Narkoba Polresta Manado," ucap dia.

Dia mengimbau, kepada seluruh masyarakat jangan pakai narkoba apapun jenisnya. Dengan penangkapan ini kurang lebih satu kecamatan bisa kita selamatkan, kalau diuangkan hampir 100 juta.

"Sekali lagi Ini juga warning untuk kita, jangan gunakan narkotika apalagi yang jenis sabu ini dan semua jenis narkotika - narkotika yang lain untuk keselamatan," kata dia, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi.

Sementara itu Kepala Satres (Kasat) Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan berawal pada, Kamis, 26 Mei 2022, sekira Pukul 13.45 Wita, tim Satres Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks, Kelurahan Wenang Selatan, Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Baca Juga: 2 Pria Manado Diringkus Polisi Dugaan Kepemilikan Sabu 0,8 gram

“Bahwa ada seorang pria inisial DM memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu,” kata dia.

Lanjut dia, tim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan DM. Setelah digeledah oleh Tim Sat Narkoba Polresta Manado menemukan dua Paket yang diduga Narkotika jenis sabu.

“Paket tersebut dibungkus dengan dus atau kotak yang berisikan sepatu dan diselipkan dalam salah satu sepatu dalam dos atau kotak tersebut,” kata dia.

Dia menjelaskan, kemudian DM setelah ditanya lebih lanjut mengakui bahwa barang tersebut milik pria inisial E yang adalah napi kasus sama narkotika jenis sabu tahun 2017.

Baca Juga: Intens Patroli, Kota Manado Semakin Aman, Polisi Siap Layani Masyarakat 1x24 Jam

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

Dia menambahkan, untuk tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan bukan tanaman yakni jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2019 Tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara," ucap dia. ***

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini