MANADO HITS- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado ungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 79 gram.
Pun, alhasil pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat 79 gram diamankan pria inisial DM, (31), Warga Kota Manado.
Toh, ketika diinterogasi DM mengaku bahwa narkotika jenis sabu dengan berat 79 gram milik pria inisial E yang saat ini adalah seorang narapidana (napi) di Lapas Bitung dengan kasus narkotika.
Terkait penangkapan, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kepala Satres Narkoba Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga: Renungan Minggu, 29 Mei 2022, Pdt Andre Rainier Milovan Izaak: Anak Adalah Mahkota
Menurut dia, penangkapan berawal pada, Kamis 26 Mei 2022, sekira Pukul 13.45 Wita, tim Satres Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks, Kelurahan Wenang Selatan, Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
“Bahwa ada seorang pria inisial DM memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu,” kata dia.
Lanjut dia, tim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan DM. Setelah digeledah oleh Tim Sat Narkoba Polresta Manado menemukan dua Paket yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Paket tersebut dibungkus dengan dus atau kotak yang berisikan sepatu dan diselipkan dalam salah satu sepatu dalam dos atau kotak tersebut,” kata dia.