Azis Samual Dkk Terancam Penjara 9 Tahun Dalam Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama

- 2 Maret 2022, 19:30 WIB
Polisi meringkus tersangka pemukulan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama, termasuk Azis Samual.
Polisi meringkus tersangka pemukulan terhadap Ketua Umum KNPI Haris Pertama, termasuk Azis Samual. /Pikiran Rakyat/ Muhammad Rizky Pradila/

MANADO HITS — Azis Samual terancam penjara 9 tahun setelah menjadi tersangka kasus pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama.

Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar, Azis Samual sebagai tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan pada Selasa, 1 Maret 2022.

"Hasil pemeriksaan AS maka penyidik menetapkan saudara AS sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Rabu, 2 Maret 2022, dikutip ManadoHits.com dari artikel yang telah tayang di Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Hore! Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut, Menaker: Dikembalikan Kepada Aturan Lama

Zulpan berujar penyidik telah melakukan gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti.

Menurutnya Azis dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 170 KUHP.

Sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok oleh sejumlah orang di parkiran Restoran Garuda, Cikini, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka.

Baca Juga: Trauma di Dunia Politik, Ini Rutinitas yang Akan Dilakukan Angelina Sondakh Ketika Bebas Penjara

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x