Terkait Judi Online, OJK Blokir 4 Ribu Rekening Bank

16 Desember 2023, 18:23 WIB
Terkait Judi Online, OJK Blokir 4 Ribu Rekening Bank /Eka Dwi Pratama/

MANADOKU.COM – Dalam tiga bulan terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 4.000 rekening bank yang terlibat dalam praktik judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemblokiran rekening bank untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

Menurut dia, pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi dan membatasi ruang gerak transaksi judi online melalui sistem perbankan.

Dia juga menjelaskan, informasi rekening yang diduga terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika dan industri perbankan.

Baca Juga: Fantastis! OJK Blokir Lebih dari 1.700 Rekening Bank Terkait Judi Online

Dian menambahkan, OJK juga melakukan upaya-upaya lain dalam upaya pemberantasan judi online.

Seperti pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Dian menuturkan bahwa industri perbankan Indonesia berkomitmen kuat mendukung upaya pemberantasan judi online.

Hal itu, katanya, dibuktikan dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah OJK, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

“OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online,” ungkapnya, Sabtu 16 Desember 2023.

Menurut Dian, bank bertanggung jawab mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam menggunakan rekeningnya.

“Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi dan memperlancar kejahatan perbankan,” tegasnya.

"Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” sambungnya.

OJK juga meminta bank untuk meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah/calon nasabah masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.

Selain atas permintaan OJK, Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

"Kami juga sudah minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri," ujar Dian.

Dengan meningkatnya koordinasi dan sinergi antara OJK dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan pemberantasan judi online di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan masif.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler