Fantastis! OJK Blokir Lebih dari 1.700 Rekening Bank Terkait Judi Online

- 10 Oktober 2023, 13:18 WIB
Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online /Antara

MANADOKU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengambil langkah tegas dengan memblokir lebih dari 1.700 rekening bank yang terkait dengan kegiatan judi online.

Tindakan ini adalah bagian dari upaya keras untuk memerangi perjudian online yang semakin merajalela di masyarakat.

Dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa hasil kerja sama dengan Kominfo telah menghasilkan pemblokiran sejumlah rekening tersebut, dengan jumlah yang terus berkembang.

Saat ini, beberapa bank sedang mengembangkan sistem deteksi yang dapat mengidentifikasi apakah sebuah rekening memiliki keterkaitan dengan bisnis judi online.

Baca Juga: 5 Negara Bisa Kunci Tiket Putaran Final Euro 2024 Pekan ini

OJK mendesak bank-bank ini untuk segera melaporkan rekening-rekening yang terindikasi terlibat dalam judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar langkah selanjutnya dapat diambil.

Berdasarkan laporan PPATK, dalam periode 2017-2022, perputaran dana dalam kegiatan judi online mencapai Rp190 triliun. Angka ini berasal dari 887 jaringan bandar dan 156 juta transaksi ilegal.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga berhasil menghapus 60.582 konten perjudian online.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani, juga mengingatkan bank-bank untuk lebih memahami profil nasabah dan memantau transaksi rekening mereka sebagai langkah pencegahan terhadap transaksi perjudian, terutama judi online.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini