Ingin Terhindar Jeratan Pinjol Ilegal? Ikuti Kiat OJK ini

- 2 April 2024, 20:59 WIB
Ingin Terhindar Jeratan Pinjol Ilegal? Ikuti Kiat OJK ini
Ingin Terhindar Jeratan Pinjol Ilegal? Ikuti Kiat OJK ini /Dok. YouTube/

Dia mengingatkan masyarakat untuk mengecek apakah status PUJK telah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak.

Untuk memastikan keaslian status tersebut, masyarakat dapat meminta informasi melalui pusat panggilan OJK di nomor 157 atau menghubungi kontak WhatsApp di nomor 081157157157.

Dia mengatakan, PUJK yang resmi terdaftar dan mendapatkan pengawasan OJK pasti memiliki layanan pengaduan konsumen.

Halimatus mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan dari PUJK yang resmi serta terdaftar di OJK karena platform layanan tersebut telah memenuhi syarat keamanan layanan yang berlaku sehingga lebih terpercaya.

"Kalau sudah berizin dan terdaftar OJK insyaallah aturan-aturan itu kan harus dipenuhi sebelum mereka mendapatkan izin," ungkap Halimatus.

Cek Logis

Selain itu, Halimatus Sa’diyah juga mengimbau agar memastikan penawaran layanan keuangan PUJK memang bersifat logis atau masuk akal.

"Kalau kemarin investasi bodong yang banyak ini menjanjikan return yang sangat tinggi. Hari ini simpan Rp1 juta, bulan depan uangnya Rp2 juta ini kan tidak logis sebenarnya," ujar Halimatus.

Untuk memastikan investasi masuk akal dengan mudah, kata dia, masyarakat dapat membandingkan keuntungan yang diterima dengan suku bunga deposito.

"Biasanya kalau investasi yang memang legal itu biasanya sedikit di atas suku bunga deposito," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah