Menunggak Pinjol? Jangan Harap Pengajuan KPR Diterima

- 24 November 2023, 06:06 WIB
Winang Budoyo, Ekonom Utama Bank Tabungan Negara (BTN)
Winang Budoyo, Ekonom Utama Bank Tabungan Negara (BTN) /Antara/

MANADOKU.COM – Winang Budoyo, Ekonom Utama Bank Tabungan Negara (BTN), mengungkapkan bahwa sekitar 30% dari aplikasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi ditolak karena nasabah memiliki tunggakan pada pinjaman online (pinjol).

"Sayangnya, kami harus menolak setidaknya 30% aplikasi KPR subsidi karena nasabah memiliki tunggakan pembayaran pinjol," ujar Winang dalam konferensi media di Bandung pada Kamis, 23 November 2023.

Meskipun jumlahnya relatif kecil, seperti Rp100.000 hingga Rp200.000, Winang menekankan bahwa bank tetap menolak aplikasi KPR nasabah.

"Sangat disayangkan bahwa tunggakan sekecil Rp100.000 bisa membuat nasabah tidak bisa mengajukan KPR. Ini adalah kenyataan yang harus kita hadapi," keluh Winang.

Baca Juga: Mengenal Bos Baru Binance, Richard Teng: Jejak Karier Gemilang

Dia juga menyampaikan keprihatinan, mengingat permintaan perumahan yang tinggi di Indonesia, mencapai sekitar 12,7 juta rumah tangga.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat tentang risiko penggunaan layanan pinjol, karena tunggakan dapat berdampak buruk pada skor kredit, membuat sulit bagi individu untuk mengajukan KPR.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyarankan masyarakat, khususnya anak muda, untuk menggunakan layanan keuangan yang disediakan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Pahami produk dan layanan keuangan. Gunakan sesuai dengan kebutuhanmu. Jangan ambil risiko yang terlalu besar; jangan terjebak," kata Kiki.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini