Ingin Terhindar Jeratan Pinjol Ilegal? Ikuti Kiat OJK ini

- 2 April 2024, 20:59 WIB
Ingin Terhindar Jeratan Pinjol Ilegal? Ikuti Kiat OJK ini
Ingin Terhindar Jeratan Pinjol Ilegal? Ikuti Kiat OJK ini /Dok. YouTube/

MANADOKU.COM –  Kiat agar terhindar dari jeratan modus penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi yang tidak sah (investasi bodong) versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa Anda temukan di dalam artikel ini.

Kiat menghindari jeratan pinjol ilegal dan investasi bodong ini dibagikan Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa'diyah.

Dia menjelaskan, saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal dan investasi bodong.

Alasannya, mereka tidak mengetahui bahwa layanan keuangan yang dimanfaatkannya itu tidak resmi.

Baca Juga: Pinjol Legal atau Ilegal? Begini Ciri-ciri dan Cara Cek Legalitasnya

Kata Halimatus Sa’diyah, ada dua hal yang harus diingat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, yaitu 2L (Legal dan Logis).

"Selalu ingat 2L, 2L ini yang pertama adalah L-nya legal kemudian logis," kata Halimatus dalam sebuah diskusi daring, pada Selasa 2 April 2024.

Cek legalitas

Makanya, dia mendorong masyarakat agar memastikan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang digunakan memiliki legalitas yang jelas.

“Pastikan PUJK itu memiliki izin usaha dan produk dari otoritas yang berwenang,” jelas Halimatus Sa’diyah.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x