'Rentenir Online', Sebutan Baru PRMN Terhadap Pinjol

- 16 Januari 2024, 21:31 WIB
Rentenir Online, Sebutan Baru PRMN Terhadap Pinjaman Online
Rentenir Online, Sebutan Baru PRMN Terhadap Pinjaman Online /Pikiran Rakyat

MANADOKU.COM – Pinjaman online ilegal semakin menghawatirkan dengan merebaknya layanan pinjol, yang dapat diakses secara daring untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat.

Meskipun memudahkan, proses digital ini seringkali disertai tingginya tingkat bunga dan risiko yang berpotensi merugikan peminjam.

Beberapa penyedia pinjol menawarkan solusi instan dan aman bagi mereka yang membutuhkan uang dengan cepat.

Namun ada juga yang terlibat dalam praktik kurang etis dengan memberlakukan bunga yang sangat tinggi.

Baca Juga: Menunggak Pinjol? Jangan Harap Pengajuan KPR Diterima

Laporan dari Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa sekitar 17,31 juta orang telah meminjam uang melalui pinjol, mencapai total utang Rp50,53 triliun pada April 2023.

Terkini, istilah 'pinjol' dan variasinya seperti 'bank keliling', 'bank emok', 'kredit harian', 'pinjaman tanpa jaminan', 'pinjaman cepat', hingga 'peer-to-peer lending' mulai melunak, menyembunyikan ancaman di balik praktik pinjol ilegal yang sebenarnya—sebuah bentuk rentenir modern.

Penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko pinjaman online ilegal dan mengedukasi mereka tentang alternatif yang lebih aman dan transparan dalam pengelolaan keuangan.

Rentenir, entitas yang memberikan pinjaman uang dengan tingkat bunga tinggi, sering beroperasi di luar sektor perbankan resmi tanpa regulasi lembaga keuangan sah.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x