Debt Collector Datang Menagih Pinjol, Cek Dulu Apakah Kode Etik Dijalankan?

- 27 September 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Debt Collector.
Ilustrasi Debt Collector. /Dok.Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

MANADOKU.COMDalam dunia pinjaman online (pinjol), keberadaan debt collector telah menjadi hal yang umum.

Hampir semua perusahaan pinjaman online (pinjol) memiliki tim internal debt collector dan bahkan menggunakan layanan pihak ketiga.

Menyikapi fenomena ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan pemahaman yang lebih mendalam.

Dikutip dari unggahan akun Instagram @umkmindonesiaid, AFPI menyebutkan ada sekitar 14.000 individu yang telah terdaftar sebagai penagih utang pinjol.

Baca Juga: Kredit Pintar vs Ada Kami, Pinjol Resmi yang Cocok untuk Kebutuhan Anda

Dalam upayanya untuk menjaga profesionalisme dalam industri ini, AFPI memastikan bahwa setiap tenaga debt collector melewati proses sertifikasi yang ketat.

AFPI juga telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang menjadi panduan bagi para debt collector saat menjalankan tugas penagihan utang kepada debitur.

Salah satu ketentuan utama dalam SOP ini adalah larangan terhadap metode penagihan yang bersifat represif, termasuk tindakan kekerasan fisik dan penggunaan bahasa verbal yang kasar.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini